MEKANISME BANDING
Program Pascasarjana menerapkan mekanisme banding berdasarkan Peraturan Direktur Pascasarjana Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik Nomor 013.23/141352504078/PMT-DS2/SK/2023 Tahun 2023 tentang Banding Nilai Kuliah Mahasiswa, dan pada pasal 6 diatur tentang prosedur/tata cara banding. Proses banding berlangsung dalam beberapa tahap.
- Program Pascasarjana menerapkan mekanisme banding berdasarkan Peraturan Rektor Direktur Pascasarjana Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik Nomor 013.23/141352504078/PMT-DS2/SK/2023 Tahun 2023 tentang Banding Nilai Kuliah Mahasiswa, dan pada pasal 6 diatur tentang prosedur/tata cara banding. Proses banding berlangsung dalam beberapa tahap.
- Mahasiswa melakukan pengaduan melalui ketua program studi yang kemudian menengahi ke dosen yang diadukan. Jika ternyata dosen melakukan kesalahan dalam memberikan penilaian maka akan dilakukan koreksi.
- Pengaduan disampaikan oleh mahasiswa baik secara individu maupun kolektif
- Mahasiswa melakukan banding nilai melalui isian online yang telah disediakan, sebagai berikut: Klik Disini