MEKANISME BANDING

Program Pascasarjana menerapkan mekanisme banding berdasarkan Peraturan Direktur Pascasarjana Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik Nomor 013.23/141352504078/PMT-DS2/SK/2023 Tahun 2023  tentang Banding Nilai Kuliah Mahasiswa, dan pada  pasal 6 diatur tentang prosedur/tata cara banding. Proses banding berlangsung dalam beberapa tahap.

  1. Program Pascasarjana menerapkan mekanisme banding berdasarkan Peraturan Rektor Direktur Pascasarjana Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik Nomor 013.23/141352504078/PMT-DS2/SK/2023 Tahun 2023  tentang Banding Nilai Kuliah Mahasiswa, dan pada  pasal 6 diatur tentang prosedur/tata cara banding. Proses banding berlangsung dalam beberapa tahap.
  2. Mahasiswa melakukan pengaduan melalui ketua program studi yang kemudian menengahi ke dosen yang diadukan. Jika ternyata dosen melakukan kesalahan dalam memberikan penilaian maka akan dilakukan koreksi.
  3. Pengaduan disampaikan oleh mahasiswa baik secara individu maupun kolektif
  4. Mahasiswa melakukan banding nilai melalui isian online yang telah disediakan, sebagai berikut: Klik Disini

Berita Terbaru

2026

TOTAL SCORE TEST OF LANGUAGE PROFICIENCY PASCASARJANA BATCH 1

2026

Pendaftaran Mahasiswa Baru

2026

Seminar Proposal Disertasi

2026

PENGUMPULAN SCAN SERTIFIKAT TOEFL/TOAFL

2026

Seminar Proposal Tesis TA 2025-2026

2025

Pengumuman Peserta Tes Seleksi Tahap II PTKI Tahun 2025 UNIVERSITAS KIAI ABDULLAH FAQIH GRESIK

2025

Rencana Pembukaan Prodi Magister Studi Islam UNKAFA Gresik Memasuki Tahap Assesmen Lapangan Dari DIKTIS Kemenag